RSS

LARANGAN MENYEMBUNYIKAN ILMU

11 Jul

Oleh :Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali

Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turnkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati,” (Al-Baqarah: 159).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa ditanya tentang sebuah ilmu lalu ia menyembunyikannya, niscaya Allah akan mengikat mulutnya dengan tali kekang dari api Neraka pada hari kiamat,” (Shahih, HR Abu Dawud [3658], Tirmidzi [2649], Ibnu Majah [261], Ahmad [II/263, 305, 344, 353, 495, 499 dan 508], Ibnu Hibban [95], ath-Thayalisi [2534], Ibnu Abi Syaibah [IX/55], al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah [140] dan al-Hakim [I/101]).

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Umar r.a., bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menyembunyikan ilmu, maka Allah akan mengikat mulutnya dengan tali kekang dari api Neraka pada hari Kiamat,” (Hasan, HR Ibnu Hibban [96], al-Hakim [I/102], al-Khathib al-Baghdadi dalam Taariikh Baghdaad [V/38-39]).

Kandungan Bab:

Al-Munawi berkata dalam Faidhul Qadiir (VI/146), “Hadits ini berisi sangsi hukum atas sebuah dosa, karena sesungguhnya Allah SWT telah mengambil perjanjian dari Ahli Kitab agar mengajarkannya kepada manusia dan jangan menyembunyikannya. Hal itu merupakan anjuran mengajarkan ilmu, sebab menimba ilmu itu tujuannya adalah menyebarkannya dan mengajak manusia kepada kebenaran. Orang yang menyembunyikan ilmu pada hakikatnya telah membatalkan tujuan ini. Ia amat jauh dari sifat orang yang bijaksana dan mutqin (kokoh ilmunya). Oleh karena itu balasannya adalah diikat atau dikekang. Seperti hewan yang dikendalikan dengan tali kekang, dikekang dari apa yang dikehendakinya. Karakter seorang alim adalah mengajak manusia kepada kebenaran dan membimbing mereka kepada jalan yang lurus.”

Imam al-Baghawi menukil perkataan al-Khaththabi dalam Syarhus Sunnah (I/302) sebagai berikut, “Ilmu yang tidak boleh disembunyikan adalah ilmu yang harus diajarkan kepada orang lain dan hukumnya fardhu ‘ain. Misalnya orang kafir yang ingin memeluk Islam lalu berkata, ‘Ajarilah aku apa itu Islam?’ Contoh lain, orang yang baru saja masuk Islam dan belum dapat mengerjakan shalat dengan baik, sementara waktu shalat sudah tiba, lalu ia berkata: ‘Ajarilah aku cara mengerjakan shalat.’ Misal lainnya, orang yang datang meminta fatwa tentang halal atau haram, ia berkata: ‘Berilah aku fatwa, bimbinglah aku.’ Maka dalam perkara-perkara seperti itu janganlah menahan jawaban. Barangsiapa menahan jawaban, maka ia telah berdosa dan berhak mendapat ancaman tersebut. Namun tidak demikian halnya jiak ilmu yang ditanyakan itu adalah ilmu yang tidak wajib dan tidak mesti diketahui oleh orang lain, wallahu a’lam.”

Sumber: Dari Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar’iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Juli 11, 2012 inci Uncategorized

 

assalamulaikum jika anda sudah membaca artikel saya silakan tinggalkan komentar anda tentang tulisan saya